Senin, 12 Agustus 2013

Tanya Jawab BPJS Kesehatan (III)

Apa yang dimaksud dengan manfaat ?
Manfaat adalah faedah jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota keluarganya.

Manfaat apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluarganya ?
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakuppelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaatmedistidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.Manfaat non medismeliputi manfaat akomodasi, dan ambulans.

Apakah manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan besaran iuran ?
Ya.Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan

Bagaimana dengan Ambulans ?
Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi apa saja ?
Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputipemberian pelayanan:
1.  Penyuluhan kesehatan perorangan
2.  Imunisasi dasar
3. Keluarga berencana dan skrining kesehatan

Meliputi apa saja penyuluhan kesehatan perorangan itu ?
Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat

Apakah saja yang termasuk dalam pelayanan imunisasi dasar ?
Pelayanan imunisasidasar meliputiBaccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.

Apa saja yang dijamin untuk program Keluarga Berencana ?
Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputikonseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.

Bagaimana dengan manfaat skrining kesehatan ?
Pelayanan skrining kesehatandiberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri
Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?
Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:
a.  Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1)    Administrasi pelayanan
2)    Pelayanan promotif dan preventif
3)    Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4)    Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6)    Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
7)    Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
8)    Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1)    Rawat jalan yang meliputi:
a)    Administrasi pelayanan
b)    Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)    Pelayanan alat kesehatan implant
f)     Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g)    Rehabilitasi medis
h)    Pelayanan darah
i)     Pelayanan kedokteran forensic
j)     Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
2)    Rawatinap yang meliputi:
a)    Perawatan inap non intensif
b)  Perawatan inap di ruang intensif.
c.  Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.

Bagaimana dengan pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program pemerintah ?

Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditanggung dalam program pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.

Apakah BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan ?
Dalam hal diperlukan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.

Kelas perawatan berapa yang ditanggung ketika harus rawat inap ?
1.    Di ruang perawatan kelas III bagi:
    a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

   b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

1.Di ruang Perawatan kelas II bagi:
a.    Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
b.    Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
c.    AnggotaPolri dan penerima pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
d.    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruangII beserta anggota keluarganya
e.  Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya
f.      Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II


2.    Di ruang perwatan kelas I bagi :
            a.    Pejabat Negara dan anggota keluarganya
           b.    Pegawai negeri sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
         c.    Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
        d.    Anggota POLRI dan penerima pensiun Anggota POLRI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
       e.    Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV dan anggota keluarganya
            f.      Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya
          g.    Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali PTKP dengan status kawin dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya
       h.    Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Pelayanan apa saja yang tidak dijamin ?
1.    Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2.  Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3.   Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4.    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5.    Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
6.    Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan)
7.    Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8.    Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
9.    Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungandengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Bagaimana dengan pasien kecelakaan lalulintas ?
BPJS Kesehatan membayar selisih biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dibayarkan oleh program jaminan kecelakan lalu lintas sesuai dengan tarif yang diberlakukan BPJS Kesehatan.

Bagaimana kalau peserta pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi ?
Dalam hal peserta Jaminan Kesehatan menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran selisih biaya sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.

Apakah peserta jaminan kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan lainnya ?
Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.

Pada peserta jaminan kesehatan yang mempunyai asuransi kesehatan tambahan ketika sakit dan harus dirawat siapa yang akan menjamin biayanya ?
BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan

Jumat, 02 Agustus 2013

Tanya Jawab BPJS Kesehatan (II)

-IURAN-

Apa yang dimaksud dengan iuran ?
Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan

Berapa besar iuran tambahan yang harus dibayar oleh peserta pekerja bukan penerima upah yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta?*
Iuran jaminan kesehatan yang sudah disepakati di tingkat Pokja yang harus diputuskan lagi oleh pemerintah bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dibayar oleh peserta dengan ketentuan:
1.    Sebesar Rp. 22.200,- (dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
2.  Sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3.    Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas I

*Besaran iuran yang pasti  masih harus menunggu ketetapan pemerintah

Kapan iuran harus dibayar ?
Pemberi kerja wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulankepada BPJS Kesehatan.Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Bagaimana jika terlambat ?
      1.    Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatansebagaimana dimaksud ,                dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang            tertunggak dan ditanggung pemberi kerja
     2.    Dalam hal keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan disebabkan karena       kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan               pekerjanya sebelum dilakukan pelunasan pembayaran iuran oleh pemberi kerja.

Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja tanggal berapa membayar iuaran setiap bulannya ?
PesertaPekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulankepada BPJS Kesehatan.

Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai kapan ?
Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud di atas ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta ?
1.    BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
2.    Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan/atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.

3.    Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.