Apa itu BPJS ?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )adalah badan hokum publik yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan social.
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.
Apa
itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan
Kapan
BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan
mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014
Apa itu Jaminan Kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Siapa
saja yang menjadi peserta BPJSKesehatan?
Semua
penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh
BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di
Indonesia dan telah membayar iuran
Peserta
BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
2. bukan PBI jaminankesehatan
Apa
yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin
dan orang tidak mampu
sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai
peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang
ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah
Siapa saja
yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang
berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan
siapa yang berwenang menetapkannya ?
Cacat
total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan
ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh
dokter yang berwenang.
Siapa
saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan
kesehatanterdiri atas:
1.
Pekerja
penerima upah dan anggota keluarganya
2.
Pekerja bukanpenerima upah dan anggota keluarganya
3.
Bukan pekerja
dan anggota keluarganya
Apa yang dimaksud dengan
pekerja ?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Apa yang dimaksud dengan
pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja
pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah
Siapa saja yang termasuk
pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1.
Pegawai negeri sipil
2.
Anggota TNI
3.
Anggota POLRI
4.
Pejabat negara
5.
Pegawai pemerintah non pegawai negeri
6.
Pegawai swasta
dan
7.
Pekerja lain
yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan
pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah
adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Siapa saja yang termasuk
pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upahterdiri atas:
1.
Pekerja di
luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2.
Pekerja lain
yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?
Bukan
pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran
Jaminan Kesehatan
Siapa saja yang termasuk
bukan pekerja ?
Yang
termasuk kelompok bukan pekerja terdiri
atas:
1.
Investor;
2.
Pemberi kerja;
3.
Penerima
pensiun;
4.
Veteran;
5.
Perintis
kemerdekaan
6.
Bukan pekerja
lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah
Siapa saja yang dimaksud dengan
Pegawai Pemerintah Non PNS?
Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai
Honorer, Staf Khusus, dan Staf Ahli.
Siapa yang dimaksud dengan
pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lainnya.
Siapa saja yang dimaksud
dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1.
Satu orang
istri atau suami yang sah dari peserta.
2.
Anak kandung, anak tiri
dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
a.
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai
penghasilan sendiri dan
b.
Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum
berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Berapa
jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan
paling banyak 5 (lima) orang
Bagaimana
bila jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari lima orang ?
Peserta yang memiliki jumlah
anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan
anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan
Apakah
boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak
boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang
bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
Apa
yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Ketika
sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar
sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan kita
Kapan
seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling
lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS
Kesehatan yang dilakukan secara bertahap
-KEPESERTAAN-
Bagaimana
pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Pentahapannya sebagai
berikut:
1.
Tahap pertama mulai
tanggal 1 Januari 2014, paling
sedikit meliputi :
a.
PBI Jaminan
Kesehatan
b.
Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan anggota
keluarganya
c.
Anggota Polri /Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
d.
Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero)
Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya
e.
Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero
(Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) dan
anggota keluarganya
2.
Tahap kedua meliputi
seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1
Januari 2019.
Siapa
yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan?
Pemerintah mendaftarkan
PBIJaminan Kesehatan sebagai
peserta kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Siapa
yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran dan bukan pekerja
kepada BPJS Kesehatan?
Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Siapa yang harus
mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan ?
Setiap pemberi kerja wajibmendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Apa buktinya seseorang
sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan ?
Setiap
peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas
peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat namadan
nomor identitas
tunggal.
Apa
yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya ?
1.
Peserta
pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.
2.
Pemberi
kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta.
3. Peserta
pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS
Kesehatan14 (empat belas) hari kerja
sejak terjadi perubahan data kepesertaan.
Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari
peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya ?
1.
Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan
Kesehatan menjadi bukan pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui
pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
2.
Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan
Kesehatan menjadi pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak
mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.
Apakah peserta yang pindah tempat
kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan ?
Peserta yang pindah
tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi
kewajiban membayar iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan
perubahan status kepesertaannya dan identitas
pemberi kerjayang baru kepada BPJS
Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.