Rabu, 31 Juli 2013

Tanya Jawab BPJS Kesehatan (I)

Apa itu BPJS ?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )adalah badan hokum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.

Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan

Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014

Apa itu Jaminan Kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Siapa saja yang menjadi peserta BPJSKesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran

Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan ?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
     1.    PBI jaminan kesehatan
     2.    bukan PBI jaminankesehatan

Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?
PBI  (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah

Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang  mengalami cacat total tetap dan tidak mampu

Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkannya ?
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.

Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatanterdiri atas:
1.    Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2.    Pekerja bukanpenerima upah dan anggota keluarganya
3.    Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Apa yang dimaksud dengan pekerja ?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah

Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1.    Pegawai negeri sipil
2.    Anggota TNI
3.    Anggota POLRI
4.    Pejabat negara
5.    Pegawai pemerintah non pegawai negeri
6.    Pegawai swasta dan
7.    Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upahterdiri atas:
1.    Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2.    Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.

Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan

Siapa saja yang termasuk bukan pekerja ?
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1.    Investor;
2.    Pemberi kerja;
3.    Penerima pensiun;
4.    Veteran;
5.    Perintis kemerdekaan
6.    Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah

Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non PNS?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan Staf Ahli.

Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
      1.    Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta.
      2.    Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
          a.    Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
        b.    Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang

Bagaimana bila jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari lima orang ?
Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan

Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.

Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan kita
Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap

-KEPESERTAAN-
Bagaimana pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Pentahapannya sebagai berikut:
1.    Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
a.    PBI Jaminan Kesehatan
b.     Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
c.    Anggota Polri /Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
d.    Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya
e.    Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja  (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
2.    Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan?
Pemerintah mendaftarkan PBIJaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Siapa yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan ?
Setiap pemberi kerja wajibmendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan ?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat namadan nomor identitas tunggal.

Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya ?
1.    Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.
2.    Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta.
3.   Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.

Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya ?
1.    Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
2.    Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan ?

Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.

Selasa, 30 Juli 2013

JAMINAN KESEHATAN INDONESIA: UJIAN PROFESI PAMJAKI

JAMINAN KESEHATAN INDONESIA: UJIAN PROFESI PAMJAKI: Gelar Ujian Profesi PAMJAKI Gelar ujian profesi PAMJAKI dibagi menjadi 2 (dua) yaitu : 1. Ajun Ahli Asuransi Kesehatan (AAAK)   ...

Senin, 29 Juli 2013

Jaminan Kesehatan Untuk Indonesia

Mulai 1 Januari 2014, PT. Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Banyak hal tentang BPJS Kesehatan yang belum diketahui masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. PT. Askes (Persero) akan menjadi BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. PT. Jamsostek akan menjadiBPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan yang diberikan BPJS adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yaitu PBI (Penerima bantuan Iuran) dan bukan PBI. PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN yang iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Peserta bukan PBI terdiri dari pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah beserta anggota keluarganya dan bukan pekerja beserta anggota keluarganya.

Referensi UU :

Jumat, 26 Juli 2013

UJIAN PROFESI PAMJAKI

Gelar Ujian Profesi PAMJAKI

Gelar ujian profesi PAMJAKI dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :

1. Ajun Ahli Asuransi Kesehatan (AAAK)
    Untuk mendapat gelar AAAK teman-teman harus lulus 5 (lima) modul yaitu Managed Care A, Managed Care B, Dasar-dasar Asuransi Kesehatan A, Dasar-dasar Asuransi Kesehatan B dan Asuransi Kesehatan Nasional. Berikut ini ada modul dan beberapa contoh soal yang bisa teman-teman download secara gratis.

    1) Managed Care A (MCA)
         - Modul MCA 2008

    2) Managed Care B (MCB)
         - Modul MCB 2008

    3) Dasar-dasar Asuransi Kesehatan A (FA)
         - Modul FA 2005

    4) Dasar-dasar Asuransi Kesehatan B (FB)
         - Modul FB 2005

    5) Asuransi Kesehatan Nasional (AKN)
         - Modul AKN 2011

2. Ahli Asuransi Kesehatan (AAK)
    Untuk mendapatkan gelar AAK teman-teman harus lulus 10 (sepuluh), yaitu (lima) modul untuk persyaratan AAAK ditambah dengan 5 (lima) modul yaitu Asuransi Biaya Medis, Asuransi Kesehatan Suplemen, Asuransi Disabilitas, Long Term Care dan Fraud. Berikut ini ada modul dan beberapa contoh soal yang bisa teman-teman download secara gratis

    1) Asuransi Biaya Medis (ME)
         - Modul ME 2011

    2) Asuransi Kesehatan Suplemen (SI)
         - Modul SI 2011

    3) Asuransi Disabilitas (DI)
         - Modul DI 1998
         - Soal DI tanggal 4 Agustus 2010

    4) Long Term Care (LTC)
         - Modul LTC 1997

    5) Fraud (FR)
         - Modul FR 2000

NB : Bila ada link yang bermasalah silakan langsung di komen.

Tips Ujian

Sebenarnya tidak ada tips dan trik khusus dalam menghadapi setiap ujian. Teman-teman tidak perlu pergi ke dukun ataupun membawa jimat untuk pegangan ujian (apalagi yang ekstrim membakar soal ujian apabila tidak lulus kemudian meminum abunya hehehe). Tipsnya hanya satu yaitu BELAJAR. Teman-teman hanya meluangkan waktu untuk membaca modul dan berlatih menjawab soal-soal yang akan diujikan. 

Kecenderungan soal ujian PAMJAKI adalah akan berulang setiap tahunnya. Semakin banyak referensi soal yang didapat maka nantinya akan semakin mudah dalam mengerjakan soal. Contoh soal yang sudah saya kumpulkan baik dari saya pribadi atau teman-teman diatas memang sudah dijawab tetapi belum tentu benar. Teman-teman tetap diwajibkan untuk membaca modul karena semua jawaban pasti ada dalam modul.

Berdoa sebelum mengerjakan soal kepada Tuhan untuk dimudahkan dan diberi kelancaran dalam mengerjakan soal dan tidak kalah pentingnya adalah minta doa restu dari ortu, suami/istri apabila akan ujian. Posisi ujian bagi sebagian orang menjadi faktor yang sangat penting karena ada pepatah mengatakan posisi menetukan prestasi :). Percaya kepada kemampuan sendiri lebih baik karena dengan begitu apapun hasil yang nanti akan diperoleh merupakan hasil kerja keras dari kita sendiri.

Selamat belajar dan semoga sukses...

Kamis, 25 Juli 2013

PAMJAKI

Sejarah

PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia), adalah suatu wadah organisasi yang didirikan pada tanggal 10 November 1998 atas prakarsa para ahli dan praktisi bidang asuransi kesehatan.

Organisasi ini dipelopori oleh Prof. Hasbullah Thabrany, Dr. Ascobat Gani, Dr. Widyastuti Sunata, Arnold Oscar, dr. Susilo Surachmad, Dra. Nurhayati, Drs. Muchsin Alwi, Drs. Kasir Iskandar, Drs. Odang Muchtar, dr. Soehardo Miloeredjo, Atikah Adyas SKM, MDM, Drg. Yaslis  Ilyas,  Dra.  Nurbaiti,  dan  dr.  Suzanna  Zadli  Razak  dan  didirikan  dengan pertimbangan :

  1. Bahwa derajat kesehatan yang tinggi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat berproduksi dan hidup sejahtera.
  2. Bahwa usaha-usaha jaminan kesehatan kepada masyarakat harus ditunjang dengan kemampuan profesional agar pengelolaan jaminan dan asuransi kesehatan dapat mencapai tujuan peningkatan derajat kesehatan setiap penduduk.
  3. Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk memajukan usahanya para pengelola program jaminan sosial atau asuransi sosial dan para pelaku usaha perasuransian dan pengelola jaminan kesehatan harus dilandasi profesionalisme, yaitu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan, objektif, jujur, kritis, dan penuh tanggung jawab berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam sistem jaminan sosial, industri asuransi dan jaminan kesehatan dan menjunjung tinggi keadilan serta ketentuan hukum yang ada
Meningkatnya jumlah perusahaan asuransi dan institusi pelayanan jaminan kesehatan, serta meningkatnya pesaing lokal maupun global menuntut SDM Profesional spesifik dalam jumlah besar untuk mendukung industri perasuransian dan industri pelayanan jaminan  kesehatan  di  Indonesia.  Pengembangan  masalah  SDM  bukanlah  masalah sederhana, tapi memerlukan waktu yang panjang, sedangkan tuntutan manajemen, peserta, pelayanan kesehatan, dan pemberi pelayanan kesehatan semakin kompleks dan bersifat segera.

Dalam rangka pengembangan SDM Profesional itulah PAMJAKI yang telah terdaftar sebagai Angggota Luar Biasa Federasi Asosiasi Perasuransi Indonesia (FAPI dahulu DAI) sejak tahun 2009- sebagai organisasi Profesi Pengembangan Profesional Degree ingin mengembangkan pengetahuan dan keterampilan manajemen asuransi kesehatan. Dimasa mendatang  diharapkan,  setiap  personel  tingkat  manejer  harus  memiliki standar kompetensi profesional (Sertifikasi) untuk dapat bekerja pada perusahaan  asuransi kesehatan dan intitusi pelayanan jaminan kesehatan.

Latar Belakang

Pengembangan asuransi kesehatan di Indonesia sejak awal tahun 1990-an menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada tahun yang bersamaan telah keluar tiga produk undang-undang yang mengatur industri asuransi kerugian, jiwa dan kesehatan. Ketiga produk UU tersebut adalah Undang-Undang No. 2/1992 tentang asuransi, UU No.3/1992 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dan UU No. 23/1992 tentang kesehatan.

Diterbitkannya ketiga UU tersebut berefek terhadap perkembangan industri asuransi dengan pesat. Pada tahun 1994, tercatat 102 buah perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi yang terdiri dari 80 perusahaan nasional, 18 perusahaan patungan, dan 4 perusahaan reasuransi. Pada tahun yang sama jumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat 56 buah( 39 perusahaan nasional dan 17 perusahaan patungan), perusahaan broker 77 buah, dan perusahaan konsultan aktuaria sebanyak 68 buah. Disamping itu, terdapat perusahaan penyelenggara asuransi sosial seperti: PT Jamsostek, PT Askes, PT Jasa Raharja, dan PT ASABRI. Sehingga jumlah total perusahaan asuransi mencapai 173 buah dengan jumlah ribuan cabang perusahaan di seluruh Indonesia.

Tuntutan perkembangan cakupan Asuransi dan kesehatan perlu didukung oleh SDM profesional untuk dapat menjawab tantangan globalisasi yang semakin kompetitif di masa depan. Meningkatnya jumlah perusahaan asuransi dan institusi pelayanan kesehatan, pemegang polis, pasien, variasi produk asuransi dan pelayanan kesehatan, serta meningkatnya pesaing local maupun global menuntut SDM profesional spesifik dalam jumlah yang besar untuk mendukung perluasan cakupan asuransi kesehatan di Indonesia.

Pengembangan Jaminan / Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistim Jaminan Sosial Nasional bagi masyarakat membawa konsekuensi perlunya peningkatan jumlah dan kualitas SDM profesional di bidang Asuransi Kesehatan. Pengembangan JKN ini merupakan tindak lanjut amanat UUD 45 pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Tanpa ketersediaan SDM yang handal dalam jumlah yang memadai, JKN dan industri asuransi akan sulit berkembang. Masalahnya pengembangan SDM bukanlah masalah sederhana, tapi membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan tuntutan manajemen, peserta, dan pemberi pelayanan kesehatan (PPK) semakin kompleks dan mendesak.

Dalam rangka pengembangan SDM profesional itulah PAMJAKI sebagai organisasi profesi bidang jaminan asuransi kesehatan mengembangkan pendidikan berkelanjutan kepada setiap anggota yang ingin mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan manajemen asuransi kesehatan. Di masa depan, diharapkan setiap personel tingkat manajer harus memiliki standar kompetensi profesional untuk dapat bekerja pada perusahaan asuransi kesehatan maupun dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional

Tujuan

Umum:

Menghasilkan Sumber Daya Manusia profesional bidang asuransi kesehatan yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan manajemen asuransi kesehatan, dan mampu mengamalkan keahliannya secara profesional.


Khusus:

  • Menyelenggarakan ujian dan tutorial gelar profesi jenjang Ajun Ahli Asuransi Kesehatan
  • Menyelenggarakan ujian dan tutorial gelar profesi jenjang Ahli Asuransi Kesehatan

Gelar Profesi

PAMJAKI  memberikan dua jenjang gelar profesi yaitu :

  1. Ajun Ahli Asuransi Kesehatan dengan singkatan gelar AAAK dengan syarat telah lulus 5 modul yaitu : Modul Asuransi Kesehatan Nasional, Dasar-Dasar Asuransi  Kesehatan Bagian A dan B, serta Managed Care Bagian A dan Bagain B
  2. Ahli Asuransi Kesehatan dengan singkatan gelar AAK dengan syarat telah lulus 10 modul yaitu 5 modul persyaratan untuk AAAK ditambah dengan 5 modul pilihan lain dari Asuransi Biaya Medis, Asuransi Kesehatan Suplemen, Fraud, Asuransi Disabilitas, dan Long Term Care.

Persyaratan Mengikuti Ujian

Ujian Gelar Profesional Keanggotaan PAMJAKI Asuransi Kesehatan terbuka untuk umum dengan pendidikan terendah SMU; lebih diutamakan bagi lulusan Program Diploma atau Perguruan Tinggi/Universitas Strata I (S1).


Peserta yang telah membayar biaya ujian akan mendapat soft copy modul ujian dari sekretariat PAMJAKI melalui email.. Modul ujian dalam bentuk Hard copy dapat dibeli terpisah dengan harga Rp. 75.000,-/modul.

Untuk lebih detail silakan klik sumber

Edisi selanjutnya akan membahas tentang ujian PAMJAKI