Senin, 29 Juli 2013

Jaminan Kesehatan Untuk Indonesia

Mulai 1 Januari 2014, PT. Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Banyak hal tentang BPJS Kesehatan yang belum diketahui masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. PT. Askes (Persero) akan menjadi BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. PT. Jamsostek akan menjadiBPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan yang diberikan BPJS adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yaitu PBI (Penerima bantuan Iuran) dan bukan PBI. PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN yang iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Peserta bukan PBI terdiri dari pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah beserta anggota keluarganya dan bukan pekerja beserta anggota keluarganya.

Referensi UU :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar