Kamis, 25 Juli 2013

PAMJAKI

Sejarah

PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia), adalah suatu wadah organisasi yang didirikan pada tanggal 10 November 1998 atas prakarsa para ahli dan praktisi bidang asuransi kesehatan.

Organisasi ini dipelopori oleh Prof. Hasbullah Thabrany, Dr. Ascobat Gani, Dr. Widyastuti Sunata, Arnold Oscar, dr. Susilo Surachmad, Dra. Nurhayati, Drs. Muchsin Alwi, Drs. Kasir Iskandar, Drs. Odang Muchtar, dr. Soehardo Miloeredjo, Atikah Adyas SKM, MDM, Drg. Yaslis  Ilyas,  Dra.  Nurbaiti,  dan  dr.  Suzanna  Zadli  Razak  dan  didirikan  dengan pertimbangan :

  1. Bahwa derajat kesehatan yang tinggi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat berproduksi dan hidup sejahtera.
  2. Bahwa usaha-usaha jaminan kesehatan kepada masyarakat harus ditunjang dengan kemampuan profesional agar pengelolaan jaminan dan asuransi kesehatan dapat mencapai tujuan peningkatan derajat kesehatan setiap penduduk.
  3. Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk memajukan usahanya para pengelola program jaminan sosial atau asuransi sosial dan para pelaku usaha perasuransian dan pengelola jaminan kesehatan harus dilandasi profesionalisme, yaitu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan, objektif, jujur, kritis, dan penuh tanggung jawab berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam sistem jaminan sosial, industri asuransi dan jaminan kesehatan dan menjunjung tinggi keadilan serta ketentuan hukum yang ada
Meningkatnya jumlah perusahaan asuransi dan institusi pelayanan jaminan kesehatan, serta meningkatnya pesaing lokal maupun global menuntut SDM Profesional spesifik dalam jumlah besar untuk mendukung industri perasuransian dan industri pelayanan jaminan  kesehatan  di  Indonesia.  Pengembangan  masalah  SDM  bukanlah  masalah sederhana, tapi memerlukan waktu yang panjang, sedangkan tuntutan manajemen, peserta, pelayanan kesehatan, dan pemberi pelayanan kesehatan semakin kompleks dan bersifat segera.

Dalam rangka pengembangan SDM Profesional itulah PAMJAKI yang telah terdaftar sebagai Angggota Luar Biasa Federasi Asosiasi Perasuransi Indonesia (FAPI dahulu DAI) sejak tahun 2009- sebagai organisasi Profesi Pengembangan Profesional Degree ingin mengembangkan pengetahuan dan keterampilan manajemen asuransi kesehatan. Dimasa mendatang  diharapkan,  setiap  personel  tingkat  manejer  harus  memiliki standar kompetensi profesional (Sertifikasi) untuk dapat bekerja pada perusahaan  asuransi kesehatan dan intitusi pelayanan jaminan kesehatan.

Latar Belakang

Pengembangan asuransi kesehatan di Indonesia sejak awal tahun 1990-an menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada tahun yang bersamaan telah keluar tiga produk undang-undang yang mengatur industri asuransi kerugian, jiwa dan kesehatan. Ketiga produk UU tersebut adalah Undang-Undang No. 2/1992 tentang asuransi, UU No.3/1992 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek dan UU No. 23/1992 tentang kesehatan.

Diterbitkannya ketiga UU tersebut berefek terhadap perkembangan industri asuransi dengan pesat. Pada tahun 1994, tercatat 102 buah perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi yang terdiri dari 80 perusahaan nasional, 18 perusahaan patungan, dan 4 perusahaan reasuransi. Pada tahun yang sama jumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat 56 buah( 39 perusahaan nasional dan 17 perusahaan patungan), perusahaan broker 77 buah, dan perusahaan konsultan aktuaria sebanyak 68 buah. Disamping itu, terdapat perusahaan penyelenggara asuransi sosial seperti: PT Jamsostek, PT Askes, PT Jasa Raharja, dan PT ASABRI. Sehingga jumlah total perusahaan asuransi mencapai 173 buah dengan jumlah ribuan cabang perusahaan di seluruh Indonesia.

Tuntutan perkembangan cakupan Asuransi dan kesehatan perlu didukung oleh SDM profesional untuk dapat menjawab tantangan globalisasi yang semakin kompetitif di masa depan. Meningkatnya jumlah perusahaan asuransi dan institusi pelayanan kesehatan, pemegang polis, pasien, variasi produk asuransi dan pelayanan kesehatan, serta meningkatnya pesaing local maupun global menuntut SDM profesional spesifik dalam jumlah yang besar untuk mendukung perluasan cakupan asuransi kesehatan di Indonesia.

Pengembangan Jaminan / Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistim Jaminan Sosial Nasional bagi masyarakat membawa konsekuensi perlunya peningkatan jumlah dan kualitas SDM profesional di bidang Asuransi Kesehatan. Pengembangan JKN ini merupakan tindak lanjut amanat UUD 45 pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Tanpa ketersediaan SDM yang handal dalam jumlah yang memadai, JKN dan industri asuransi akan sulit berkembang. Masalahnya pengembangan SDM bukanlah masalah sederhana, tapi membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan tuntutan manajemen, peserta, dan pemberi pelayanan kesehatan (PPK) semakin kompleks dan mendesak.

Dalam rangka pengembangan SDM profesional itulah PAMJAKI sebagai organisasi profesi bidang jaminan asuransi kesehatan mengembangkan pendidikan berkelanjutan kepada setiap anggota yang ingin mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan manajemen asuransi kesehatan. Di masa depan, diharapkan setiap personel tingkat manajer harus memiliki standar kompetensi profesional untuk dapat bekerja pada perusahaan asuransi kesehatan maupun dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional

Tujuan

Umum:

Menghasilkan Sumber Daya Manusia profesional bidang asuransi kesehatan yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan manajemen asuransi kesehatan, dan mampu mengamalkan keahliannya secara profesional.


Khusus:

  • Menyelenggarakan ujian dan tutorial gelar profesi jenjang Ajun Ahli Asuransi Kesehatan
  • Menyelenggarakan ujian dan tutorial gelar profesi jenjang Ahli Asuransi Kesehatan

Gelar Profesi

PAMJAKI  memberikan dua jenjang gelar profesi yaitu :

  1. Ajun Ahli Asuransi Kesehatan dengan singkatan gelar AAAK dengan syarat telah lulus 5 modul yaitu : Modul Asuransi Kesehatan Nasional, Dasar-Dasar Asuransi  Kesehatan Bagian A dan B, serta Managed Care Bagian A dan Bagain B
  2. Ahli Asuransi Kesehatan dengan singkatan gelar AAK dengan syarat telah lulus 10 modul yaitu 5 modul persyaratan untuk AAAK ditambah dengan 5 modul pilihan lain dari Asuransi Biaya Medis, Asuransi Kesehatan Suplemen, Fraud, Asuransi Disabilitas, dan Long Term Care.

Persyaratan Mengikuti Ujian

Ujian Gelar Profesional Keanggotaan PAMJAKI Asuransi Kesehatan terbuka untuk umum dengan pendidikan terendah SMU; lebih diutamakan bagi lulusan Program Diploma atau Perguruan Tinggi/Universitas Strata I (S1).


Peserta yang telah membayar biaya ujian akan mendapat soft copy modul ujian dari sekretariat PAMJAKI melalui email.. Modul ujian dalam bentuk Hard copy dapat dibeli terpisah dengan harga Rp. 75.000,-/modul.

Untuk lebih detail silakan klik sumber

Edisi selanjutnya akan membahas tentang ujian PAMJAKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar