-IURAN-
Apa
yang dimaksud dengan iuran ?
Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur
oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehatan
Berapa
besar iuran tambahan yang harus dibayar oleh peserta pekerja bukan penerima
upah yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta?*
Iuran jaminan
kesehatan yang
sudah disepakati di tingkat Pokja yang harus diputuskan lagi oleh pemerintah bagi
anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta
bukan pekerja yang memiliki jumlah
anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dibayar oleh peserta dengan ketentuan:
1.
Sebesar Rp. 22.200,- (dua puluh dua ribu dua ratus
rupiah) per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang
perawatan Kelas III.
2. Sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per
orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan
Kelas II.
3.
Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang
per bulan, bagi peserta yang
menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas I
*Besaran iuran yang pasti masih harus menunggu ketetapan pemerintah
Kapan
iuran harus dibayar ?
Pemberi kerja wajib membayar
lunas iuran jaminan kesehatan seluruh
peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulankepada
BPJS Kesehatan.Apabila tanggal
10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja
berikutnya.
Bagaimana jika terlambat ?
1. Keterlambatan
pembayaran lunas iuran jaminan
kesehatansebagaimana dimaksud , dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan
ditanggung pemberi kerja
2.
Dalam hal keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan
kesehatan disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib
membayar pelayanan kesehatan pekerjanya sebelum dilakukan pelunasan pembayaran
iuran oleh pemberi kerja.
Peserta
pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja tanggal berapa membayar
iuaran setiap bulannya ?
PesertaPekerja Bukan Penerima
Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap
bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulankepada BPJS
Kesehatan.
Besaran
iuran jaminan kesehatan sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai kapan ?
Besaran iuran
jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud di
atas ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
Bagaimana jika terjadi
kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah
peserta ?
1. BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan
kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
2. Dalam hal
terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan/atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya iuran.
3. Kelebihan
atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar