Apa
yang dimaksud dengan manfaat ?
Manfaat adalah faedah jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota
keluarganya.
Manfaat
apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluarganya ?
Setiap peserta berhak
memperoleh manfaat jaminan
kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakuppelayanan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan
bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat
jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaatmedistidak terikat dengan besaran iuran yang
dibayarkan.Manfaat non medismeliputi manfaat akomodasi, dan
ambulans.
Apakah
manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan besaran iuran ?
Ya.Manfaat
akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan
Bagaimana
dengan Ambulans ?
Ambulans
hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi
tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
Manfaat
pelayanan promotif dan preventif meliputi apa saja ?
Manfaat pelayanan promotif
dan preventif meliputipemberian
pelayanan:
1. Penyuluhan
kesehatan perorangan
2. Imunisasi
dasar
3. Keluarga berencana dan skrining
kesehatan
Meliputi
apa saja penyuluhan kesehatan perorangan itu ?
Penyuluhan
kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan
faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat
Apakah
saja yang termasuk dalam pelayanan imunisasi dasar ?
Pelayanan imunisasidasar
meliputiBaccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B
(DPT-HB), Polio, dan Campak.
Apa
saja yang dijamin untuk program Keluarga Berencana ?
Pelayanan keluarga
berencana yang dijamin meliputikonseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan
tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
Bagaimana dengan manfaat
skrining kesehatan ?
Pelayanan skrining kesehatandiberikan secara selektif
yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan
dari risiko penyakit tertentu.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis
penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur
dalam Peraturan Menteri
Meliputi
apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?
Pelayanan
kesehatan yang dijamin meliputi:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu
pelayanan kesehatan non
spesialistik mencakup:
1)
Administrasi
pelayanan
2)
Pelayanan
promotif dan preventif
3)
Pemeriksaan,
pengobatan, dan konsultasi medis
4)
Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5)
Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
6)
Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
7)
Pemeriksaan
penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
8)
Rawat inap tingkat
pertama sesuai dengan indikasi.
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu
pelayanan kesehatan mencakup:
1) Rawat jalan yang meliputi:
a)
Administrasi
pelayanan
b)
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c)
Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)
Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
e)
Pelayanan
alat kesehatan implant
f)
Pelayanan
penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g)
Rehabilitasi
medis
h)
Pelayanan
darah
i)
Pelayanan
kedokteran forensic
j)
Pelayanan
jenazah di fasilitas kesehatan.
2) Rawatinap yang meliputi:
a) Perawatan
inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif.
c.
Pelayanan
kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
Bagaimana
dengan pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program pemerintah ?
Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditanggung dalam program pemerintah, maka tidak
termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.
Apakah
BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan ?
Dalam
hal diperlukan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu
kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.
Kelas
perawatan berapa yang ditanggung ketika harus rawat inap ?
1. Di ruang perawatan kelas III bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
1.Di ruang Perawatan kelas II bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil
dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
b.
Anggota
TNI dan penerima pensiun Anggota
TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
I dan golongan
ruang II
beserta anggota keluarganya
c.
AnggotaPolri
dan penerima pensiun AnggotaPolri
yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
I dan golongan ruang
II beserta anggota keluarganya
d. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruangII
beserta anggota keluarganya
e. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali
penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya
f.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan
Pekerja dengan
iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
2. Di ruang perwatan kelas I bagi :
a.
Pejabat Negara dan anggota
keluarganya
b.
Pegawai negeri sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
c.
Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara
Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan
IV beserta anggota keluarganya
d.
Anggota POLRI dan penerima pensiun Anggota POLRI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta
anggota keluarganya
e.
Pegawai
pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV
dan anggota keluarganya
f.
Veteran dan
perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya
g.
Peserta
pekerja penerima upah bulanan lebih
dari 2 (dua) kali PTKP dengan status kawin dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya
h.
Peserta
pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk
Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Pelayanan
apa saja yang tidak dijamin ?
1.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan
yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap
penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
6.
Pelayanan untuk
mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan)
7.
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8.
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat
dan/atau alkohol
9.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri,
atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10.
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur,
shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
(health technology assessment/HTA)
11.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen)
12.
Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
13.
Perbekalan
kesehatan rumah tangga
14.
Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan
lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15.
Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar
biasa/wabah
16.
Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungandengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Bagaimana dengan pasien kecelakaan lalulintas ?
BPJS Kesehatan membayar selisih biaya pengobatan akibat
kecelakaan lalu lintas yang telah dibayarkan oleh program jaminan kecelakan
lalu lintas sesuai dengan tarif yang diberlakukan BPJS Kesehatan.
Bagaimana kalau peserta pindah
kelas rawatan ke yang lebih tinggi ?
Dalam hal peserta Jaminan Kesehatan menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, selisih
biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran selisih biaya
sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
Apakah
peserta jaminan kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan
lainnya ?
Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan
tambahan.
Pada peserta jaminan kesehatan
yang mempunyai asuransi kesehatan tambahan ketika sakit dan harus dirawat siapa
yang akan menjamin biayanya ?
BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi
kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak
atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar